ANDI IRMAYANTI, ANDI IRMAYANTI (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR AKIBAT BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN. Other thesis, Fakultas Hukum.
SKRIPSI ANDI IRMAYANTI.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstrak
Andi Irmayanti (202074201016), Perlindungan hukum bagi Kreditur
akibat berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan yang dibebani Hak
Tanggungan (dibimbing oleh ibu Kristi Simanjuntak dan bapak Sokhib Naim)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak
Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan
perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan oleh Kreditur
ketika jangka waktu Hak Guna Bangunan yang dijadikan objek jaminan telah
berakhir sedangkan perjanjian kreditnya masih berjalan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif
dengan melakukan pendekatan perundang-undangan Sumber data dalam
penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data diperoleh dengan teknik
kepustakaan dan dianalisis secara deksriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan hukum dari Hak
Tanggungan menjadi batal apabila Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan
dengan Hak Tanggungannya juga terhapus, ini disebabkan karena Hak
Tanggungan merupakan hak kebendaan, jika objek hak kebendaan tersebut hilang,
maka jaminan atas tanah tersebut hilang. Penghapusan Hak Atas Tanah seringkali
terjadi karena berakhirnya jangka waktu jika haknya hapus, maka Kreditur akan
kehilangan hak preferennya dalam mendapatkan jaminan tersebut Namun, utang
yang dijaminkan oleh Debitur tetap ada artinya Debitur masih memilki kewajiban
untuk membayar utangnya kepada Kreditur. Upaya hukum yang dapat ditempuh
oleh Kreditur yaitu, upaya Preventif, Kreditur dapat memasukkan klausula dalam
Akta Pemberian Hak Tanggungan yang mengatur berbagai ketentuan untuk
mencegah terjadinya wanprestasi oleh Debitur. Klausula ini mencakup syarat�syarat yang harus dipenuhi oleh Debitur untuk menjaga agar pembayaran utang
tetap dilakukan secara tepat waktu. Sedangkan Upaya Represif, yaitu meminta
jaminan pengganti atas Hak Guna Bangunan yang telah dijaminkan Kreditur dapat
mengambil alih atau jaminan tambahan menggantikan jaminan yang telah habis
atau tidak lagi cukup untuk menutupi utang Debitur. Jika upaya tersebut tidak
berhasil dilakukan langkah terakhir yang dapat diambil Kreditur adalah
mengajukan gugatan wanprestasi kepada Debitur.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan, Hak Guna Bangunan
Tipe Item: | Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | library unamin |
Date Deposited: | 19 May 2025 01:04 |
Last Modified: | 19 May 2025 01:04 |
URI: | http://repository.um-sorong.ac.id/id/eprint/226 |