Search for collections on Repository UNAMIN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN SALAH TANGKAP PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

VIKA DWI ARISMA, VIKA DWI ARISMA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN SALAH TANGKAP PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[thumbnail of 81]
Preview
Teks (81)
SKRIPSI_VIKA_DWI_FIKSSS_1_revisi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstrak

Vika Dwi Arisma (202074201024), Perlindungan hukum bagi korban
salah tangkap perspektif hukum pidana (di bimbing oleh Ahmad faqih mursid dan
Wahab aznul hidaya)
Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme hukum bekerja
dalam memastikan keadilan bagi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan
dan penerapan perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dalam sistem
peradilan pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini berupa data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Data diperoleh dengan teknik kepustakaan dan dianalisis secara
deksriptif analitis.
Hasil Penelitian Prosedur hukum bagi korban salah tangkap dimulai dengan
pengajuan praperadilan untuk menggugat tindakan tersebut. Pengajuan ini
dilakukan di Pengadilan Negeri, di mana hakim akan menilai apakah penangkapan
dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum. Aparat yang terbukti melakukan
salah tangkap dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang
mencakup sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada pelanggaran yang
dilakukan. Proses ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mencegah
terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pelaksanaan Perlindungan hukum
terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana di Indonesia sesungguhnya
sudah diatur di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang�Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dalam bentuk Ganti Kerugian dan
Rehabilitasi. Ketentuan mengenai ganti kerugian meliputi tindakan penangkapan,
penahanan, penuntutan, atau pengadilan atau karena dikenakan tindakan lain tanpa
alasan yang berdasarkan undangundang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan. Pengajuan ganti kerugian atas putusan yang telah
diajukan sampai dalam tahap pengadilan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.
Proses pengajuan ganti kerugian diawali dahulu dengan pengajuan permohonan
peninjauan kembali.
Kata kunci : perlindungan hukum, korban salah tangkap, aparat prnrgak hukum.

Tipe Item: Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: library unamin
Date Deposited: 19 May 2025 01:07
Last Modified: 19 May 2025 01:07
URI: http://repository.um-sorong.ac.id/id/eprint/240

Actions (login required)

View Item
View Item