Ihsan Farhan Majid, Ihsan Farhan Majid (2024) RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Kantor Polres Sorong Kota). Other thesis, Fakultas Hukum.
![[thumbnail of 65]](/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI IHSAN NI BOS.docx
Download (1MB)
Abstrak
Ihsan Farhan Majid, Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (dibimbing oleh Wahab Aznul Hidaya, dan Sokhib Naim).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pendekatan restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pihak Kepolisian di Kota Sorong; mengetahui upaya serta hambatan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan mendepankan pendekatan restorative justice.
Penelitian yang digunakan, melalui pendekatan Yuridis Empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer, yakni data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, data sekunder, yakni data yang diperoleh dari kajian kepustakaan (literature hukum), dan data tersier, yakni diperoleh dari kamus hukum/buku hukum/peraturan perundang-undangan dan kamus besar bahasa Indonesia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) Penerapan Pendekatan Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada dasarnya penerapan restorative justice sudah diterapkan oleh masyarakat adat sejak tahun 1960-an sebagai konsep penyelesaian perkara yang mengutamakan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian suatu perkara tanpa melibatkan aparat. Perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 51, 52, dan 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan delik aduan, terdapat tindak pidana kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. (2) Upaya Penyelesaian Restorative Justice Dapat Menjadi Alternatif Yang Lebih Baik Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang biasa disebut dengan istilah Alternatif Dispute Resolution (ADR) secara umumnya dipergunakan dalam lingkungan perkara-perkara perdata, tidak hanya tanpa terkecuali perkara pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ada beberapa metode penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai alternatif, konsultasi, negosiasi, mediasi, arbitrase, dan penilaian ahli.
Kata Kunci: Restorative Justice, Mekanisme, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tipe Item: | Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | library unamin |
Date Deposited: | 19 May 2025 01:02 |
Last Modified: | 19 May 2025 01:02 |
URI: | http://repository.um-sorong.ac.id/id/eprint/219 |